Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Apakah Saja ?

Yang Membatalkan Puasa di bulan suci Ramadhan, Apakah Saja ? apakah menangis membatalkan puasa ? apakah muntah membatalkan puasa ? apakah mimpi basah membatalkan puasa ? apakah merokok membatalkan puasa ? apakah pacaran membatalkan puasa ? dan masih banyak lagi pertanyaan seputar keraguan hal-hal yang membatalkan puasa.

Berikut ini akan dibahas apa sajakah yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalakan puasa, namun yang tidak membatalkan puasa ini bisa mengurangi nilai ibadah puasa baik berkurangnya pahala atau bisa jadi tidak mendapatkan apa-apa selain lapar dan haus.

Rukun Islam yang ke 4 adalah Puasa Ramadhan selama sebulan penuh, maka dari itu sebagai seorang yang beragama islam bila ingin diakui keislamannya harus menjalankan rukun islam dengan benar dan bersungguh-sungguh. Puasa di bulan suci Ramadhan adalah kewajiban untuk semua yang beragama islam, karena pentingnya puasa maka perlunya mengetahui tata cara puasa Ramadhan baik dari niat puasa Ramadhan dengan ikhlas mengharap Ridho Allah Ta’ala juga waktu menjalankan puasa dari waktu subuh sampai magrib serta menghindari berbagai hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan.

Syarat dalam melaksanakan puasa Ramadhan tentunya syarat utamanya adalah dalam keadaan bersih dalam hal ini tidak dalam kondisi haid dan nifas untuk perempuan barulah diawali dengan niat puasa dengan hati yang ikhlas dan mencari Ridho Allah.

Pada saat waktu fajar sesuai jadwal imsak maka ini peringatan untuk siap-siap agar berhenti untuk makan dan minum walupun sebenarnya masih diperbolehkan, dan barulah saat azan Subuh berkumandang maka Puasa dijalankan sampai Azan Magrib sebagai tanda buka puasa dengan menyegerakan berbuka.

Saat menjalankan ibadah Puasa sesuai jadwal puasa Ramadhan maka ada hal-hal yang membatalkan puasa ramadhan yang harus dihindari agar puasanya tetap sah. Berikut ini indomultimedia akan berikan beberapa pantangan yang harus dijalani saat menjalankan ibadah Puasa Ramadhan.

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa

Yang Membatalkan Puasa

9 Hal Yang Membatalkan Puasa

  • Makan dan Minum dengan sengaja
  • Hubungan badan (Jima’ / bersetubuh)
  • Haid (datang bulan bagi perempuan)
  • Nifas (keluar darah dari rahim disebabkan melahirkan dan setelah melahirkan)
  • Murtad (keluar agama Islam – Kafir)
  • Gila
  • Muntah dengan sengaja
  • Mengeluarkan air mani dengan sengaja
  • Memasukkan suatu benda dengan sengaja kedalam lubang pada anggota tubuh

Hal-hal yang membatalkan puasa akan berlaku bila memenuhi syaratnya, yaitu :

  1. Berilmu (mengetahui berbagai syarat dan yang membatalkan puasa)
  2. Tidak lupa (keadaan sadar)
  3. Keinginan sendiri bukan paksaan

Maka setelah mengetahui ilmu mengenai perkara yang membatalkan puasa maka bila tidak dijalankan berbagai penyebab pembatal puasa bisa mengakibatkan puasanya batal bagi yang mengetahuinya seperti yang dijelaskan diatas.

Dalil Hal-hal Yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum dengan sengaja

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[4]

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”[5]

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6]

Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ (mengganti) puasanya dibulan yang lain, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Hal-hal pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti makanan), atau sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr minuman keras dan rokok), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan/serpihan kayu).

Jadi apakah merokok membatalkan puasa ? jelas ini adalah kesepakatan para ulama sesuai dengan dalil tersebut diatas.

2. Muntah dengan sengaja.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.

3. Haidh dan nifas.

Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.” Hal ini berdasarkan dalil, yaitu :

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »

“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”

Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.

4. Keluarnya mani dengan sengaja.

Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan (onani), dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh/dipegang tangan atau dicium. inilah jawaban pertanyaan apakah onani membatalkan puasa ? Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.

Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”.

Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum. Apakah mimpi basah membatalkan puasa ? untuk mimpi basah tidak membatalkan puasa karena air mani tidak dikeluarkan dengan sengaja (sadar).

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.

Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal. Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”

5. Berniat membatalkan puasa.

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.” Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.” Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.

6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari.

Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”.

Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”

Pendapat ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.[

Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.

  1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
  2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
  3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan.

Pertanyaan Yang Sering Di Tanyakan

Untuk pertanyaan apakah menangis membatalkan puasa ? karena tidak ada dalam hal-hal yang membatalkan puasa sesuai dalil dan kesepakatan ulama maka menangis tidak membatalkan puasa. Kalau apakah pacaran membatalkan puasa ? sebenarnya pacaran itu sendiri didalam agama islam dilarang, apakah membatalkan puasa ? itu sendiri tergantung tindakan yang dilakukan pada saat pacaran apakah masuk dalam yang bisa membatalkan puasa atau tidak. Untuk pertanyaan lainnya seputar yang membatalkan puasa akan dibahas di artikel selanjutnya.

Semoga ilmu agama hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat dan bisa dijalankan pada saat Puasa, Marhaban Ya Ramadhan mari kita bergembira menyambut bulan suci dan kuatkan mental serta iman untuk bisa menjalankan ibadah Puasa Ramadhan serta ibadah wajib maupun sunnah yang lainnya di bulan tersebut secara maksimal.

Tinggalkan komentar