Pengertian Asuransi Syariah Hukum Konsep dan Mekanisme MUI

Perlukah Asuransi Syariah ? Asuransi memang penting dalam hidup ini, kesadaran setiap orang akan pentingnya asuransi semakin meningkat ditandai dengan banyaknya masyarakat yang antusias ingin ikut dalam program tersebut.
Namun masih banyak yang ragu mengenai status hukum asuransi apakah sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Hal ini bisa di maklumi karena masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, sehingga dalam menyongsong masa depan sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan ekonomi perlu ada kejelasan hukum sesuai dengan syariah Islam.
Konsep Asuransi Syariah
Persoalan banyaknya pertanyaan dan keraguan mengenai hukum asuransi akhirnya terjawab dengan penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dewan Syariah Nasional MUI yang merupakan mitra resmi pemerintahan pada tahun 2001 melalui rapat pleno menetapkan fatwa tentang pedoman asuransi yang sesuai syariah.

Asuransi Syariah

Asuransi Syariah sesuai fatwa MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong (ta’awun) di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ dengan tujuan kebajikan yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah Islam.

Akad asuransi syariah harus jelas dan transparan dan tidak boleh mengandung unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba (berbunga), zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Di dalam akad asuransi syariah harus dijelaskan :
  1. Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi
  2. Cara dan waktu untuk pembayaran premi yang merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan peserta kepada perusahaan
  3. Jenis akad dan syarat-syarat akad sesuai jenis asuransi syariah yang disepakati
      Peserta asuransi syariah mengumpulkan dan menyerahkan dana kepada pihak perusahaan sebagai pemegang amanah untuk mengelola dana, yang kedepannya dana tersebut digunakan untuk membantu meringankan beban peserta lainnya yang tertimpa resiko.
      Setiap peserta asuransi syariah sudah pasti berkomitmen untuk saling tolong menolong dengan sesama peserta yang lainnya, hal ini karena merupakan landasan konsep asuransi syariah.
      Prinsip asuransi syariah adalah sesuai dengan hukum islam, maka sudah tentu dalam investasi dananya ke dalam bisnis yang halal dan tidak mungkin dalam bisnis haram yang dilarang dalam agama Islam.
      Mekanisme Asuransi Syariah
      Premi yang dibayarkan dalam asuransi syariah akan dibagi menjadi 3 rekening yaitu rekening tabarru (kebajikan), rekening tabungan peserta, dan rekening perusahaan asuransi.
      Rekening tabarru akan digunakan untuk tujuan kebajikan tolong menolong apabila ada salah satu peserta yang mengalami resiko. Tentunya asuransi syariah yang bukan sekedar memberi manfaat untuk diri sendiri akan tetapi juga sebagai media untuk berbuat kebaikan kepada orang lain.
      Lebih jauh lagi apabila kita wafat, santunan asuransi uang pertanggungan bisa diberikan kepada ahli waris dan juga bisa dimanfaatkan untuk kebaikan lainnya seperti disumbangkan untuk pembangunan masjid, sekolah islam dan lainnya yang tentunya menjadi amal saleh yang pahalanya mengalir terus menerus.
      Sharing of risk (saling menanggung risiko) merupakan mekanisme pertanggungan asuransi syariah antara peserta dan perusahaan, sehingga apabila terjadi musibah sudah pasti semua peserta saling menanggung beban tersebut.
      Inilah yang menjadi pembeda dengan asuransi konvensional yaitu menggunakan mekanisme transfer of risk dengan memindahkan risiko dari peserta ke perusahaan, sehingga apabila ada peserta yang mendapat musibah maka perusahaan yang menanggung secara total.
      Peran perusahaan asuransi syariah adalah sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana hasil kontribusi peserta.
      Agar selalu dalam koridor hukum Islam, perusahaan pemegang amanah akan diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
      Apakah asuransi syariah hanya untuk masyarakat muslim saja ?
      Tujuan utama memang untuk umat muslim beragama Islam agar bisa berasuransi sesuai prinsip-prinsip syariah dengan konsep dan mekanisme yang sudah dijelaskan.
      Dengan dikelola secara jelas dan transparan menjadikan asuransi syariah bukan hanya untuk muslim saja, akan tetapi non muslim juga bisa menikmati berbagai kelebihan yang ditawarkan asuransi syariah yaitu berasuransi dan berinvenstasi sekaligus berbuat kebajikan kepada sesama manusia dan berbagai keuntungan yang lainnya.

      Tinggalkan komentar