Daftar Tarif Listrik 2013 Naik 4,3% Mulai Berlaku 1 April 2013
Tarif Listrik 2013 lebih tepatnya mulai tanggal 1 April pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) sebesar 4,3%, kenaikan tersebut merupakan tahap ke dua yang dilakukan secara bertahap dari tahapan pertama tanggal 1 Januari 2013 hingga 4 tahap per kuartal atau 3 bulan sekali dengan total kenaikan sampai akhir tahun 2013 yaitu sebesar 15%.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengungkapkan 1 April 2013 kenaikan listrik periode ke 2 tetap akan diberlakukan sebesar 4,3%. Kenaikan listrik ini ditanggapi oleh perindustrian di Indonesia dengan keberatan, namun hal ini tidak mempengaruhi keputusan pemerintahan untuk manaikan tarif listrik melihat kenaikan tahap 1 yang berjalan lancar tanpa ada kendala.
Indomultimedia informasikan bahwa kenaikan tarif listrik tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga atau industri kecil dengan nilai daya 450 volt amper dan 900 volt amper. Jadi kenaikan berlaku bagi konsumen dengan daya mulai dari 1.300 volt ampere (VA) ke atas.
Daftar Tarif Listrik 2013 untuk Pelanggan Rumah Tangga Secara Lengkap :
Daya 450 VA, stagnan Rp 415 per kilowatthour (kWh)
Daya 900 VA, stagnan Rp 605 per kWh
Daya 1.300 VA
- Sebelumnya (Tahun 2012) Rp 790 per kWh
- Mulai 1 Januari 2013 Rp 833 per kWh
- Mulai 1 April 2013 Rp 879 per kWh
- Mulai 1 Juli 2013 Rp 928 per kWh
- Mulai 1 Oktober 2013 sekitar Rp 979 per kWh
Daya 2.200 VA
- Sebelumnya (Tahun 2012) Rp 795 per kWh
- Mulai 1 Januari 2013 Rp 843 per kWh
- Mulai 1 April 2013 Rp 893 per kWh
- Mulai 1 Juli 2013 Rp 947 per kWh
- Mulai 1 Oktober 2013 sekitar Rp 1.004 per kWh
Daya 3.500 VA-5.500 VA
- Sebelumnya (Tahun 2012) Rp 890 per kWh
- Mulai 1 Januari 2013 Rp 948 per kWh
- Mulai 1 April 2013 Rp 1.009 per kWh
- Mulai 1 Juli 2013 Rp 1075 per kWh
- Mulai 1 Oktober 2013 sekitar Rp 1.1.145 per kWh
Comments
No comment yet.